Rencana pengangkatan guru honorer kategori II berusia di atas 35 tahun sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipastikan tidak akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Banyak persiapan yang belum diselesaikan pemerintah, mulai dari regulasi, kuota, hingga skema pembayaran gaji oleh pemerintah daerah.
"Ini harus dibicarakan di DPR juga karena menyangkut anggaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, saat ditemui selepas menghadiri media gathering di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini 47 persen atau 1,53 juta dari total 3,2 juta guru di Indonesia berstatus honorer kategori II. Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Selanjutnya, berdasarkan usulan itu, Kemenpan RB akan menerbitkan Peraturan Menpan RB sebagai regulasi yang mengatur hal teknis. Seluruh regulasi nanti, haruslah mengatur soal besaran iuran gaji dari guru honorer kategori II yang diangkat lewat PPPK hingga persoalan gaji. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru berstatus PPPK ini memang harus iuran sendiri demi uang pensiun mereka dan digaji tidak lewat APBN, tapi APBD.
Adapun salinan tentang PP No 49 tentang Guru Honor Bisa Didownload Disini
Di samping itu, sempat ada kekhawatiran ketika pemerintah pusat mengangkat guru honorer jadi PPPK, namun daerah tidak sanggup membayarkan gaji. Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, memastikan bahwa pemerintah pusat tentu tidak akan berlepas tangan dan membiarkan daerah terbebani sendiri. "Seperti sekolah rusak, kan harusnya urusan daerah, tapi pemerintah pusat tetap bantu," ujarnya.
No comments:
Post a Comment